Gubernur dan DPRD Akhirnya ‘Damai’ dengan PJ Bupati

10/11/2009
SAMARINDA-Setelah sekian lama berpolemik dengan Pj Bupati Kukar Sjachruddin, kemarin Gubernur Awang Faroek dan DPRD Kukar lewat ketuanya Rita Widyasari, akhirnya ‘berdamai’. Keduanya sama-sama mengakui Sjachruddin sebagai Pj Bupati yang sah sampai Maret 2010. Bahkan, Awang mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah bilang tidak mengakui Sjachruddin sebagai Pj Bupati Kukar yang sah.

“Saya klarifikasi pernyataan saya bahwa kepemimpinan Pj Bupati Kukar tak sah. Saya tak pernah ngomong seperti itu, justru selama masih ada SK Mendagri yang dijadikan cantolan jabatan itu maka masih resmi dan berhak menandatangani nota RAPBD-P Kukar 2009,†tegas Awang Faroek kemarin.

Ia menjelaskan terkait usia pensiun Sjachruddin yang jatuh pada April lalu, sudah diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sepenuhnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun pelaksanaan kepemimpinan di pemerintahan tetap menjadi kewenangan Pj Bupati Kukar. “Sebelum SK Mendagri dicabut maka selama itu pula Pj Bupati Kukar masih resmi sebagai pemimpin di Kukar.

Soal usulan pensiun itu sedang diproses BKN dan menunggu waktu saja,†jelas Awang usai menerima anggota DPRD Kukar yang mengadu terkait kepastian status Pj Bupati Kukar di Hotel Mesra Internasional Samarinda kemarin. Karena itu pihaknya meminta Pemkab dan DPRD Kukar bekerjasama dalam menciptakan suasana harmonis demi terciptanya kerjasama dan ketenangan. Molornya pengesahan APBD-P Kukar 2009 diminta secepatnya disahkan untuk mendukung program pembangunan dan kegiatan di Kukar.

Kemudian seringnya mutasi pejabat yang digulirkan Sjachruddin juga menjadi sumber keresahan warga, karena mekanisme sebelum mutasi harus berkoordinasi ke gubernur sebagai pejabat pembina di daerah. “Saya minta ke Pj Bupati agar tetap menjaga ketenangan dan mengutamakan kepentingan rakyatnya. APBD-P 2009 tersisa 1,5 bulan lagi dan harus segera disahkan. Karena di dalamnya terdapat dana Pilkada Kukar dan dikhawatirkan menghambat persiapan KPUD menggelar agenda demokrasi tersebut. Sementara Pilkada Kukar sangat memungkinkan dipercepat dan sepenuhnya tergantung Mendagri,†terangnya.

Sedangkan Ketua DPRD Kukar Rita Widyasari menjelaskan, sebelum konsultasi ke Gubernur Kaltim, mereka sebelumnya telah berkonsultasi ke Depdagri untuk memastikan status kepemimpinan Pj Bupati Kukar Sjachruddin. Mereka memperoleh jawaban bahwa selama SK pengangkatan sebagai Pj Bupati belum dicabut maka Sjachruddin masih layak memimpin Kukar. “Kami sudah konsul ke Depdagri dan prinsipnya masih diakui. Karena itu kami bertemu Gubernur untuk menyamakan anggapan apakah pemerintahannya masih legitimate atau tidak dalam pembahasan dan pengesahan anggaran,†ucap Rita.

Pihaknya juga mengaku khawatir terjadi kesalahan dalam mengesahkan APBD-P 2009 Kukar tersebut karena khawatir jika Pj Bupati Kukar tak memiliki kewenangan dalam membahas anggaran. “Kami takut jika keterlibatan Pj Bupati Kukar membuat terjadinya kesalahan prosedur dan aturan. Karena masih diakui sebagai pemerintahan yang resmi maka kami segera bekerja dan mempercepat pembahasan APBDP tersebut. Karena dari dulu DPRD dan Pemkab Kukar tetap bergandengan tangan hingga sekarang, mungkin akan dipererat lagi,†tambahnya. (ca)

sumber: korankaltim

KLIK DISINI UNTUK MELIHAT DAFTAR HONORER YANG DIANGKAT MENJADI CPNS FORMASI 2009

Leave a Reply